MUARADUA, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya Pemerintah Kabupaten meminta diskresi penggunaan anggaran untuk perbaikan jalan dari Provinsi menjadi nasional hingga kini tak kunjung terkabulkan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum - Tata Ruang (PU-TR) pada Tahun 2010 silam sempat mengajukan perubahan status kepemilikan jalan raya.
Diketahui, jalan raya yang diajukan agar menjadi milik negara itu sendiri terhitung dari Simpang Martapura-Muaradua-Danau Ranau.
Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan oleh Kepala Dinas PU-TR OKU Selatan Ir. A. Farid Effendi, ST., MM melalui Kabid Bina Marga Adrmada Sazuli, ST., MM. Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Peringati Hari Santri Nasional, Bupati OKU Selatan Tegaskan Peran Santri dalam Sejarah Kemerdekaan
BACA JUGA:Disdamkarmat OKU Selatan Serahkan Mobil Damkar ke Runjung Agung
Dikatakannya, pada Tahun 2010 lalu, Pemda OKU Selatan telah mengajukan permohonan perubahan status kepemilikan jalan tersebut ke Pemerintah Provinsi.
"Sudah lama diajukan, namun hingga kini belum ada jawaban dari Provinsi, mungkin karena pada saat itu bertepatan kebersamaan dengan Prabumulih sehingga OKU Selatan tertunda," ucapnya.
Mengingat, jalan Provinsi Sumatera Selatan yang ada di OKU Selatan saat ini terbilang rentan kerusakan serta ukuran yang kurang lebar serta kurangnya perawatan.
BACA JUGA:Anak Muda Berbakat OKU Selatan Raih Prestasi di Festival Qasidah Tingkat Provinsi Sumsel 2024
BACA JUGA:Tewas Usai Ditusuk Berkali-kali di Halaman Kantor Camat Buay Sandang Aji
"Kalau status nasional pasti lebih lebar, sehingga akses akan luas, maka untuk itu Pemkab OKUS mengajukan perubahan status itu," katanya.
Namun, karena memang sepenuhnya wewenang Sumsel untuk mengajukan sehingga Pemkab tidak terlalu berhak untuk menanyakan ke pusat," tandasnya. (Dal)