Ikut Kampanye, Anggota DPRD Wajib Kantongi Surat Izin Pimpinan

Senin 21 Oct 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PRABUMULIH, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih mengingatkan bahwa anggota DPRD yang ingin terlibat dalam kampanye pilkada serentak tahun 2024 harus mengantongi surat izin dari pimpinan DPRD. Hal ini merespons isu tentang larangan bagi anggota DPRD untuk ikut kampanye tanpa izin resmi.

 

Lia Siska Indriani, SPd CMed, anggota Bawaslu Kota Prabumulih Divisi Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas (HP2H), menegaskan bahwa peraturan ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.

Pasal 53 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, dapat berpartisipasi dalam kampanye hanya setelah mendapatkan surat izin dan izin cuti yang sah dari pimpinan instansi terkait.

 BACA JUGA:Tamu Negara Mulai Berdatangan untuk Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:RDPS Unggul Telak! Potensi Kemenangan Pilkada Palembang Semakin Nyata

“Pejabat daerah itu termasuk anggota DPRD. Mereka yang sudah ada izin cuti dan ikut dalam kampanye juga dilarang menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat tersebut,” jelas Lia.

 

Lebih lanjut, Lia menjelaskan bahwa ketentuan izin cuti bagi anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024, yang menjelaskan mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Dalam surat edaran tersebut, bagian V poin 4 mengatur izin cuti anggota DPRD.

 

“Di uraian huruf b ke-3 disebutkan jika pemberian izin cuti kampanye bagi anggota DPRD menjadi kewenangan pimpinan DPRD,” ungkapnya.

 

Bawaslu menghimbau agar semua pejabat daerah di Kota Prabumulih, termasuk anggota DPRD, mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Menunggu Gebrakan Kabinet Merah Putih, Ini Daftar 53 Menteri Pilihan Presiden Prabowo untuk Periode 2024-2029

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih, Siap Pimpin Indonesia 2024-2029

Lia menambahkan bahwa izin cuti dari anggota DPRD yang ikut kampanye harus disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota, serta ke KPU Provinsi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.

 

“Izin cuti ini juga harus ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk kampanye Pilkada Bupati/Walikota dan ke Bawaslu Provinsi untuk kampanye Pilkada Gubernur,” tuturnya.

 

Lia mengajak semua pihak, terutama masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Prabumulih. “Mari kita sama-sama mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Kategori :