Pengamat Politik Desak Bawaslu dan Gakkumdu Usut Dugaan Money Politik di Muba

Jumat 18 Oct 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Dugaan praktik money politik yang menyeret tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) nomor urut 2, Toha-Rohman, menjadi sorotan tajam.

Pengamat politik Sumatera Selatan, Bagindo Togar, menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan kelemahan moral, intelektual, sosial, dan spiritual pasangan calon.

 

"Praktik money politik ini menunjukkan lemahnya dukungan elektoral mereka, yang pada akhirnya mendorong untuk melanggar aturan," ujar Bagindo, Direktur Eksekutif Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES).

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Pose Bareng Para Calon Menteri di Hambalang

BACA JUGA:6.757 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ia juga menambahkan bahwa rival politik Toha-Rohman di Muba menunjukkan stabilitas dan soliditas, dengan dukungan yang kuat dari berbagai kelompok sosial di wilayah yang memiliki APBD sekitar Rp 4,2 triliun tersebut.

 

Bagindo meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Muba untuk bertindak cepat dan tegas dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini. "Bawaslu harus lebih cermat dan responsif dalam mengawasi jalannya pilkada," tegasnya.

 

Sampai saat ini, tiga laporan terkait dugaan praktik money politik yang ditujukan kepada paslon Toha-Rohman dan tim pemenangannya sedang diproses oleh Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Salah satu laporan tersebut menyangkut video viral yang menunjukkan pembagian uang oleh tim paslon.

 BACA JUGA:Debat Pilkada OKI Digelar Akhir Oktober 2024 ini

BACA JUGA:Partai Golkar Dominasi Isi Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansyah, menjelaskan bahwa proses klarifikasi sudah dimulai. "

Pihak Polri dan Kejaksaan telah hadir untuk memulai klarifikasi. Kita juga akan memanggil saksi dan pelapor untuk memastikan apakah ada cukup bukti untuk mengambil tindakan," ujar Beri pada Jumat (18/10/2024).

Hasil klarifikasi ini akan menentukan langkah selanjutnya, apakah sanksi akan dijatuhkan atau tidak.

Kategori :