Pelaku pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Macan Lindungan Lolos Pidana Mati

Kamis 17 Oct 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID – Ganda alias Nanda, pelaku pembunuhan brutal terhadap seorang ibu dan anak di Macan Lindungan, merasa lega setelah berhasil lolos dari ancaman pidana mati. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa.

 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Exodus Hutabarat SH MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati untuk terdakwa.

 BACA JUGA:Tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) Resmi Naik

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Desa: Tersangka Kades Tanjung Medang Ditahan di Rutan Muara Enim

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, "Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Ganda alias Nanda, dengan pidana selama 20 tahun penjara." Pertimbangan yang meringankan dalam vonis ini mencakup bahwa tindakan terdakwa dilakukan dalam konteks menuntut upah dari suami korban, serta sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan.

 

Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah dampak dari tindakan terdakwa yang telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat. Setelah mendengar vonis tersebut, Ganda alias Nanda langsung menyatakan menerima putusan, sementara Jaksa Penuntut Umum Satrio SH mengaku akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

 BACA JUGA:Bantah Tuduhan Korupsi Masjid Sriwijaya, 2 Eks Petinggi PT Brantas Abipraya Ajukan PK

BACA JUGA:Polda Sumsel Sita 3 Mobil Mewah dan Rumah Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada 15 April 2024, terdakwa datang ke rumah Wasilah, ibu korban, dengan maksud menanyakan keberadaan suaminya, Anung Kurniawan. Saat Wasilah tidak memberikan uang yang diminta, terjadi pertikaian yang berujung pada tindakan kekerasan brutal. Terdakwa menggunakan senjata tajam untuk menyerang Wasilah dan anaknya, FR, hingga keduanya tewas.

 

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, terdakwa tetap berada di lokasi sambil memantau keadaan sebelum melarikan diri dan ditangkap oleh polisi saat berusaha pergi ke rumah temannya.

Kategori :