Polemik Kepemilihan Lahan Pulau Kemaro Kembali Mencuat

Polemik kepemilikan lahan Pulau Kemaro yang menjadi sorotan publik Kota Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Polemik terkait status kepemilikan lahan Pulau Kemaro kembali mencuat di tengah upaya Pemerintah Kota Palembang menjadikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata religi dan sejarah unggulan.
Kali ini, klaim kembali disuarakan oleh ahli waris Ki Marogan, seorang tokoh ulama besar Palembang yang disebut memiliki hak historis atas lahan di Pulau Kemaro. Meski pernah mencuat beberapa tahun lalu, klaim tersebut kini kembali mendapat perhatian publik.
Pemkot Palembang Buka Ruang Dialog
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, terbuka, dan berkeadilan. Dalam audiensi dengan zuriat (keturunan) Ki Marogan di akhir Juni lalu, Pemkot membuka ruang diskusi demi mencari solusi terbaik.
“Jika memang terbukti lahan itu milik zuriat Ki Marogan, kami membuka opsi wakaf produktif. Yang penting jangan ada konflik yang justru merugikan masyarakat,” tegas Prima Salam.
Pemerintah berharap sengketa ini segera menemui titik terang agar tak menghambat pengembangan Pulau Kemaro sebagai destinasi wisata berbasis sejarah dan syariat Islam.
BACA JUGA:Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar Tahun Baru Islam di Palembang
BACA JUGA:Aksi Nyata Polsek Muaradua, Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako ke Warga
Ahli Waris Ki Marogan Siap Wakafkan Lahan
Perwakilan ahli waris, Memet Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap pengembangan wisata religi, namun menegaskan bahwa hal itu harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
“Kami tidak menuntut kompensasi. Kami hanya ingin pengelolaan yang adil, penuh syiar Islam, karena Pulau Kemaro adalah warisan ulama,” kata Memet.
Memet juga menyarankan agar pengelolaan dilakukan bersama oleh Pemkot Palembang, MUI, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ia mengklaim kepemilikan lahan seluas 87 hektare itu sah secara historis dan legal, dibuktikan dengan:
Dokumen tanah berbahasa Arab dari tahun 1881
Putusan Pengadilan Negeri Palembang
Putusan Mahkamah Agung tahun 1987
Jika aspirasi tersebut tak ditanggapi, zuriat Ki Marogan siap menempuh jalur hukum.