Harianokuselatan.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memperkenalkan regulasi baru yang ketat terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI).
Aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif, sejalan dengan rekomendasi dari Majelis Kesehatan Dunia (WHA).
Larangan Utama dalam Aturan Baru:
Dilarang Memberikan Contoh Produk: Produsen tidak boleh memberikan produk susu formula secara gratis kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau ibu hamil dan yang baru melahirkan.
Penjualan Langsung Dilarang: Penawaran atau penjualan langsung susu formula ke rumah tidak diperbolehkan.
Diskon dan Promosi: Penggunaan potongan harga atau insentif dalam bentuk apapun untuk menarik pembeli dilarang keras.
Larangan Penggunaan Influencer: Tenaga medis dan pengaruh media sosial dilarang mempromosikan susu formula kepada masyarakat.
Iklan Produk Susu Formula: Iklan susu formula di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta di media luar ruang dan sosial media dilarang.
Promosi Silang Dilarang: Promosi tidak langsung antara produk pangan dengan susu formula tidak diperbolehkan.
BACA JUGA:Butter vs. Margarin: Mana Pilihan Sehat untuk Jantung Anda?
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Razia Rutin di Ruang Tahanan untuk Pastikan Keamanan
Komitmen untuk Kesehatan Anak
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menjelaskan pentingnya memberikan perlindungan dan dukungan untuk menyusui.
“Peraturan ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesehatan anak dan keberlangsungan pemberian ASI eksklusif hingga usia 2 tahun,” ujarnya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi dasar untuk mencegah praktik pemasaran yang mengganggu keberhasilan menyusui.