Kuasa Hukum Minta Bareskrim Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM

Jumat 11 Oct 2024 - 23:52 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kuasa hukum Direksi PT KSM, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan, meminta Bareskrim Polri meninjau ulang penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya. Juniver Girsang, kuasa hukum terlapor, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan secara tidak objektif.

 

"Kami minta gelar perkara khusus karena penetapan klien kami itu ada ketentuan yang dilanggar. Kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri untuk menilai apakah penetapan tersangka itu pantas dan tepat," ujar Juniver di Bareskrim Polri, Jumat, 11 Oktober 2024.

 BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Tukang Sampah yang Cabuli Siswi SMP di Jakarta Utara, Ternyata Hobi Nonton Film Dewasa

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Proses Permohonan PK Jessica Wongso

Juniver juga menyoroti ketidakhadiran penyidik Polda Metro Jaya dan pelapor, Lucas, dalam tiga panggilan gelar perkara khusus, yang menurutnya menunjukkan sikap tidak kooperatif.

 

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, yang juga bertindak sebagai saksi ahli dari pihak terlapor, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka. Yusril menekankan bahwa penyidik hanya berfokus pada dua alat bukti dari pihak pelapor, tanpa memastikan keabsahan bukti, seperti surat tagihan yang dibuat pada tahun 2012. Yusril juga mempertanyakan apakah kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai penggelapan, mengingat sifat perkara yang lebih berkaitan dengan utang.

 BACA JUGA:Lawan KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Tragedi di Bangka Barat: IRT Ditemukan Tewas, Suami Jadi Terduga Pelaku

Selain itu, Yusril mencatat bahwa hutang yang diklaim telah kadaluarsa dan PT KSM telah dinyatakan pailit serta melunasi hutangnya pada tahun 2021.

 

Dengan berbagai kejanggalan ini, Juniver mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, mengingat kasus ini dinilai dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kategori :