PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - IS, yang diakui sebagai otak pelaku dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, meskipun sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menuntut hukuman mati. Ayah korban, anak berinisial AA, terlihat marah di persidangan setelah mendengar putusan tersebut.
Sidang putusan yang diadakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, diketuai oleh hakim Eduard SH MH. Majelis hakim menilai bahwa tuntutan hukuman mati tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, karena IS masih tergolong di bawah umur saat melakukan tindakan keji tersebut.
BACA JUGA:1 WNA dan Istri Keduanya Jadi DPO Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
BACA JUGA:Naas, Saat Sedang Duduk Tunggu Penumpang, Tukang Becak Disiram Air Keras
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa kurangnya pengawasan orang tua, terutama di era kemajuan teknologi saat ini, berkontribusi terhadap tindakan IS. “Anak-anak jadi nakal dan tidak bisa mengendalikan hawa nafsu akibat pengaruh teknologi dan sering menonton video porno,” jelas majelis hakim.
Meskipun IS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim tetap berpendapat bahwa ia masih bisa diubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Putusan ini sejalan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Eks Wakil Ketua YBS Diperiksa Kejati Sumsel
IS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain hukuman penjara, IS juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.
Usai sidang, Saparudin alias Udin, ayah korban, terlihat tidak terima dengan vonis 10 tahun, yang jauh dari tuntutan JPU. Dengan wajah penuh emosi, Udin sempat melontarkan sumpah serapah terhadap putusan tersebut. Beruntung, ia berhasil ditenangkan oleh kuasa hukum dari Hotman Paris 911 yang membimbingnya keluar dari ruang sidang. Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Udin tetap enggan berkomentar dan menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada IS.