Ditusuk Mantan Suami, IRT di Palembang Alami Luka Robek

Selasa 08 Oct 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MA (43), warga Kecamatan Plaju Palembang, mengalami luka robek di bagian belakang tubuhnya setelah ditusuk oleh mantan suaminya. Kejadian tersebut dilaporkan oleh MA ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Di hadapan petugas, MA melaporkan mantan suaminya, inisial YO, atas dugaan penganiayaan. Korban mengalami luka tusuk tepat di belikat belakang akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

 BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur dan Sesama Jenis

BACA JUGA:Kepergok Curi Jengkol, Warga Musi Rawas Tewas Dikeroyok

Menurut keterangan MA, peristiwa penusukan terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya, MA bertemu dengan terlapor di jalan saat keduanya mengendarai sepeda motor. Merasa takut bertemu, MA berusaha meninggalkan lokasi, tetapi dibuntuti oleh terlapor.

 

Setelah menghentikan laju kendaraannya, YO menanyakan berkas Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak mereka. "Saya sempat menjawab tidak tahu dan hendak langsung pergi. Namun, dia (terlapor) turun dari motor dan tetap membuntuti lalu menusuk saya bagian belikat belakang dan langsung pergi meninggalkan lokasi," ujar MA.

 BACA JUGA:Oknum Kades di Cengal OKI Diduga Aniaya Wanita Hingga Mata Lebam

BACA JUGA:3 Anak Bawah Umur Terlibat Aksi Begal 7 TKP di Palembang

Tak terima dengan perlakuan tersebut, MA melaporkan mantan suaminya agar bisa diproses secara hukum dan dihukum berat. Setelah melaporkan kejadian itu, MA enggan memberikan komentar lebih lanjut kepada awak media.

 

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP, dan saat ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kategori :