PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Debi Supriantin, terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti 99 gram lebih, harus menerima kenyataan pahit setelah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dinyatakan bersalah melanggar hukum berdasarkan semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH sependapat dengan JPU dalam menjerat Debi Supriantin.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai Debi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun hakim sepakat dengan dakwaan tersebut, mereka tidak sepenuhnya mendukung tuntutan JPU yang meminta hukuman lebih berat.
BACA JUGA:Gemuruh Pasukan dan Alutsista, Spektakuler, HUT Ke-79 TNI Semarak di Palembang
BACA JUGA:Dihadapan Majelis Hakim, 2 Saksi Sidang Korupsi Jargas PT SP2J Beberkan Fakta Mengejutkan
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara," jelas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Debi dihukum 14 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Debi tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, serta jumlah barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram menjadi faktor memberatkan, karena berpotensi merusak generasi muda.
Namun, ada juga pertimbangan yang meringankan, seperti fakta bahwa Debi belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan mengakui kesalahannya. Menanggapi putusan tersebut, Debi menerima dengan pasrah.
BACA JUGA:Tas Berisi Uang Rp10 Juta Hasil Jual Cabai Raib Dijambret, Ibu-ibu Berhijan Lapor ke Polrestabes
BACA JUGA:Siapkan Saldo Anda, Ini Besaran Tarif Baru Jalan Tol Terbanggi Besar- Kayu Agung
Menurut dakwaan JPU, Debi ditangkap oleh tim Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang pada sekitar bulan Juni 2024. Penangkapan terjadi ketika Debi sedang menunggu pembeli di salah satu dermaga di Pasal 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.
Kepolisian menangkap Debi setelah menerima laporan masyarakat tentang rencana transaksi narkotika. Saat ditangkap, Debi tidak bisa mengelak dan langsung digeledah. Dari saku celana kirinya ditemukan satu bungkus paket besar sabu seberat hampir 100 gram, serta uang tunai Rp150 ribu yang disimpan di saku celana kanan. Dalam pemeriksaan, Debi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Edo, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).