JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Ternate.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan AGK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa, 1 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menemukan sejumlah barang bukti penting.
BACA JUGA:Gelar Operasi, BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT dan Narkotika
BACA JUGA:Innalillahi, Tol Batang-Pemalang Makan Korban Jiwa: Begini Kondisi Kapolres Boyolali
"Kami menemukan dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya," ujarnya. Namun, Tessa belum merinci jumlah uang yang berhasil disita dalam penggeledahan ini.
Kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate yang menyatakan AGK bersalah atas kasus suap dan gratifikasi.
AGK divonis 8 tahun penjara, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang mengajukan hukuman 9 tahun.
BACA JUGA:Innalillahi, Marissa Haque Berpulang: Warisan Abadi Sang Bintang di Dunia Hiburan dan Politik
BACA JUGA:Jokowi Sudah Resmikan Bendungan Way Sekampung Pringsewu, Kapan Bendungan Tiga Dihaji?
Selain hukuman penjara, AGK diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan 90 ribu USD.
Sebelumnya, JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp 107 miliar lebih, namun Majelis Hakim yang dipimpin Kadar Noh menguranginya menjadi Rp 109 juta. (*)