PALEMBANG- Sebanyak 11 rumah sakit telah menerima teguran dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) atas kejadian perundungan. Kasus bullying dilaporkan terjadi di berbagai rumah sakit, dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari RSUP Ngoerah Denpasar (28 laporan), RSUP Hasan Sadikin Bandung (20 laporan), dan RSUP Muhammad Hoesin Palembang (13 laporan).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSMH Palembang, dr. Siti Khalimah, Sp.KJ, MARS, mengatakan, pihaknya akan menugaskan Satuan Pemeriksaan Internal (SPI).
"kami akan tugaskan SPI, bekerjasama dengan Irjen kemenkes untuk melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. apakah yang dilaporkan tersebut memang benar terjadi, supaya laporan tersebut memang terbukti kebenarannya. apabila memang terbukti maka akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya.
Menurut Khalimah, pihaknya sudah pernah melakukan audit internal oleh SPI tentang perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). "Ada tujuh laporan yang masuk. Setelah ditelusuri kasus tersebut merupakan kasus lama sebelum keluarnya surat instruksi Menteri Kesehatan tentang larangan perundungan, dan saat dilakukan klarifikasi, mereka cenderung tidak mengungkapkan dengan jelas permasalahannya,"terangnya
Ia menegaskan, terkait info ini pihaknya akan melakukan penelusuran. "kami akan melakukan penelusuran kembali terkait berita tersebut,"ucapnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya juga sudah bersurat ke Irjen kemenkes. "kami juga sudah bersurat ke Irjen kemenkes untuk melakukan pembinaan terkait anti korupsi dan anti perundungan. Rencananya kegiatan pembinaan akan dilakukan oleh inspektur satu dan inspektur investigasi pada 13 Desember 2023 mendatang,"jelasnya
Kata Khalimah, ini merupakan upaya pihaknya untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perundungan. Saat ditanya apakah perundungan ada kaitanya dengan RSMH sebagai Rumah Sakit pendidikan.
"Iya memang perudnungan ini sebagian besar terjadi pada PPDS (calon dokter spesialis, red) yangs sedang menempuh pendidikan. perundungan bisa dilakukan
oleh sesama PPDS maupun konsulen,"tandasnya
Dijelaskan SPI (satuan pemeriksaan internal) merupakan suatu unit kerja di rumah sakit yang dibentuk oleh direktur utama dengan tugas melakukan pengawasan, pemeriksaan serta kegiatan mitigasi risiko lainnya. "SPI ini unit yang independen dan tidak dipengaruhi siapapun dalam melakukan pekerjaannya,"tukasnya(nni)