OKU, HARIAN OKUSELATAN - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bersama Pengadilan Agama Klas II Martapura dan Kementerian Agama OKU Timur mengadakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024.
Acara ini dibagi menjadi empat zona, dengan zona pertama diadakan di Halaman Kantor Camat BP. Peliung pada Kamis, 18 Juli 2024.
Tema kegiatan adalah "Melalui Isbat Nikah Terpadu Diharapkan Kepastian Hukum Status Perkawinan Sehingga Dapat Terwujud OKU Timur Maju Lebih Mulia."
Dalam sambutan dan arahannya, Asisten Bupati OKU Timur, Drs. Dwi Supriyatno, M.M., mewakili Bupati, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sebagai tindakan warga negara yang baik.
BACA JUGA:Tersangka Pembobolan Rumah di Lubuk Batang Ditangkap
BACA JUGA:Nyambi Jual Ganja, Oknum Mahasiswa OKU Ditangkap Petugas
“Kami mengharapkan bahwa melalui isbat nikah ini, kasus pernikahan siri dapat diatasi dengan proses hukum yang sesuai,” ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Klas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI., mengungkapkan bahwa acara ini dihadiri oleh 350 pasangan pada tahun 2024.
BACA JUGA:Personil Polsek Muaradua Sambangi Warga
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Bahas Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas)
“Pencatatan pernikahan ini penting untuk perlindungan hukum dan administratif, serta mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur,” ujarnya.
Sukran, M.M., dari Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur, melaporkan bahwa Isbat Nikah Zona I diikuti oleh 76 pasangan.
Kegiatan ini menekankan pentingnya dokumen resmi berupa buku nikah bagi setiap pasangan yang mengikuti. Acara juga menampilkan tausyiah pernikahan dari Ketua MUI Kabupaten OKU Timur, KH. Fuad Maskuri. (*)