OKU TIMUR - Minat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sangat tinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Dalam pengumuman resmi, terdapat kuota sebanyak 15.260 orang yang akan direkrut untuk mengisi 2.180 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.
Irto Sunardi, Koordinator Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, menjelaskan bahwa KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pengumuman pembentukan KPPS dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023. Setiap TPS memerlukan 7 orang KPPS yang akan bekerja selama satu bulan, walaupun pekerjaan sebenarnya cukup intensif hanya selama seminggu, mulai dari pengiriman logistik, persiapan TPS, hari pencoblosan, hingga perhitungan suara.
Irto juga menyampaikan informasi mengenai honorarium bagi anggota KPPS berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan tahun 2022. Gaji Ketua KPPS diestimasi sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp1,1 juta.
Meski proses rekrutmen KPPS menjadi suatu kebutuhan, Irto mengakui bahwa keberadaan KPPS cukup memakan anggaran. Dengan jumlah peserta sebanyak 15.260 di OKU Timur, total honorarium KPPS diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar.
Berikut adalah jadwal dan tahapan lengkap pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur, 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Selanjutnya 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
Lalu pada 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS, dilanjutkan 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS.
Persyaratan pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 melibatkan berbagai kriteria, termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun, kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja yang ditetapkan, pendidikan setidaknya sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara, dan rentang usia 17 hingga 55 tahun pada hari pemungutan suara. (seg)