Kedapatan Main Judi Online, Oknum Anggota Polres Pagaralam Disanksi

Jumat 05 Jul 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

 

Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

 

 

Kategori :