KAYUAGUNG - Saling tantang dan ajakan berkelahi di media sosial Facebook berakhir tragis ketika berdua di lapangan, menimbulkan satu korban jiwa. Insiden tersebut melibatkan pelaku Lukman Sugandi alias Unyil (41) dan korban bernama Ebit (41).
Kejadian ini berlangsung di akses Jalan PT WAJ Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan. Insiden ini mengejutkan warga setempat dan menjadi perhatian setelah menimbulkan korban jiwa. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun.
Plt Kasatreskrim Polres OKI, Iptu Wahyudi, yang didampingi Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis (30/11) sekitar pukul 08.00 WIB. "Menurut keterangan pelaku saat rilis, ia mengakui bahwa perbuatannya merupakan tindakan khilaf saat membunuh korban," ungkapnya pada Senin (4/12).
Setelah melakukan tindak pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Desa Deling. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres OKI bersama Kapolsek Pampangan berhasil menangkap pelaku di Desa Deling. Saat penangkapan, polisi juga menyita satu buah golok, satu buah celurit milik pelaku, serta pakaian korban yang masih berada di bawah kepemilikan pelaku.
Plt Kasatreskrim menyampaikan bahwa pelaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Menurut keterangan pelaku, ini adalah pertama kalinya mereka berdua bertemu meskipun sudah saling mengenal sejak lama.
Pelaku Lukman mengakui bahwa tindakan tersebut terjadi setelah adanya tantangan dan provokasi di media sosial. Pertikaian ini melibatkan keluarga masing-masing yang akhirnya berujung pada perkelahian di lapangan dengan membawa senjata tajam, yang menyebabkan korban tewas. (seg)