MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Plikada) Kabupaten OKU Selatan Tahun 2024 mendatang, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan himbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga Netralitas.
Himbauan itu sendiri disampaikan oleh Panwascam bersama PKD Buana langsung disambut oleh Kepala KUA yang bersedia untuk merealisasikannya ke jajaran KUA.
Anton Satria, SH. I Kepala KUA Buana Pemaca mengaku bahwa pihaknya menerima kedatangan Ketua Panwascam beswrta jajaran yang meneruskan Himbauan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Terkait Netralitas ASN, TNI, Polri Diwilayah Kecamtan Buana Pemaca.
BACA JUGA:BPJS Rekonsiliasi Iuran Wajib Untuk OKU Raya
BACA JUGA:Petani Pisang Galau, Harga Jual Terjun Bebas
"Himbauan akan kami teruskan ke jajaran sebagai upaya Pencegahan Terjadinya Pelanggaran di dalam Instansi-Instansi Pemerintahan di Kecamatan Buana Pemaca Ini," ucapnya. Jumat, 21 Juni 2024.
Selain itu, himbauan yang kami terima ini guna memahami asas netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pesta demokrasi 2024 mendatang maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Buana mendatangi Kantor KUA melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum mendatang.
Dalam kesempatan itu, dirinya mengemukakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga kenetralannya pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti.
BACA JUGA:OKU Selatan Butuh Penambahan Mobil Pengangkutan Sampah
BACA JUGA:Siap-Siap! Besok Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung OKU Selatan Akan Dihentikan Sementara
Hal ini agar tidak terjadi gesekan atau konflik antar Aparatur Sipil Negara demi menjaga persatuan dan kesatuan di OKU Selatan.
“Meskipun Aparatur Sipil Negara harus bertindak netral, namun kami juga masih memiliki hak pilih yang tidak boleh diungkapkan kepada orang lain seperti yang tertuang dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tegasnya. (Dal)