JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang telah ada.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap pernyataan elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pemindahan ibu kota ke IKN.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa IKN sudah diatur dalam undang-undang, dan tujuan pemindahan ibu kota adalah untuk mencapai pemerataan ekonomi dan penduduk di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa dan mengurangi sentralisasi ekonomi di pulau tersebut.
Meskipun ada berbagai pendapat terkait IKN, Presiden Jokowi menyatakan penghargaannya terhadap kebebasan berpendapat, namun memastikan bahwa proyek tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.
Sementara itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan bahwa PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) masih tetap berkomitmen untuk melaksanakan Undang-undang IKN. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan PKS yang menolak pemindahan ibu kota.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Mohamad Sohibul Iman, menegaskan bahwa PKS akan menolak pemindahan ibu kota ke IKN, dan jika PKS menang dalam Pemilu 2024, ibu kota akan tetap berada di Jakarta. (*)