PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Seorang pengusaha sekaligus pemilik toko material bangunan di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, melaporkan oknum Kades ke polisi.
Pengusaha bernama Hendri (34), sekaligus pemilik toko material bangunan di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin melaporkan oknum Kades di Musi Banyuasin (Muba) berinisial A ke SPK Terpadu Polsek Rambutan, Minggu 8 Juni 2024.
Didampingi Tim Kuasa Hukumnya Billy de Oscar dan Tengku Hasan, Hendri menceritakan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi, Selasa lalu 2 Januari 2024 lalu.
Dimana saat itu, oknum Kades berinisial A memesan sejumlah bahan material bangunan seperti semen, batu koral dan pasir kepada korban bernilai puluhan juta rupiah.
"Dia terlapor A memesan bahan bangunan itu katanya untuk pembangunan jalan desa dengan perjanjian barang sampai langsung bayar," ucap Hendri usai membuat laporan polisi.
“Saya menjual material bangunan, lalu oknum Kades itu datang kepada saya, dia (terlapor, red) memesan sejumlah bahan bangunan yang jika ditotalkan menyentuh angka Rp57,2 juta dengan perjanjian tidak ada namanya utang piutang, begitu barang datang langsung bayar di tempat," tambah korban.
BACA JUGA:Hari Ke 2 Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery
Lanjut Hendri, setelah material bangunan tiba di lokasi yang telah disepakati, oknum Kades yang sekarang berstatus terlapor tersebut tidak kunjung membayar uang pembelian barang bahan material.
Bahkan, diteruskan oleh korban ketika ditagih, oknum Kades selalu mengumbar-umbar janji hingga sampai sekarang dirinya membuat laporan polisi ini.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan sama sekali, uang itu kemana, tidak ada komunikasi lagi dengan terlapor, bahkan nomor terlapor tidak bisa dihubungi lagi. Ketika saya kirim barang dan minta uang pembayaran, dia bilang sore, ditelpon sorenya tidak ada, ditunggu empat hari. Saya telpon lagi, tidak ada, sampai saat ini,” ujarnya.
“Total kerugian saya mencapai angka Rp57,2 juta. Maka dari iitu saya memilih lapor polisi agar mendapatkan keadilan,” tambahnya lagi.
Ditambahkan oleh Billy de Oscar dan Tengku Hasan selaku kuasa hukum korban, bahwa kliennya berharap laporan di Polsek Rambutan segera di proses oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:2 Pria Tertangkap CCTV Curi Sepeda Mahal Viral di Sosial Media
"Kami minta laporan kami untuk segera dinaikan ke tingkat penyidikan. Hal itu dikarenakan alat bukti yang diserahkan telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP," katanya.
“Harapan kami ke depan bahwasannya dugaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ada atensi dari Kapolda Sumsel untuk perkara ini dinaikan ke tingkat penyidikan, mengingat menurut hemat kami sebagai pengacara alat bukti yang kami serahkan ke penyidik sudah terpenuhi,” tambahnya.
Terpisah, oknum Kades berinisial A yang dilaporkan tersebut mengatakan bahwa dirinya dengan pelapor Hendri hanya terjadi miskomunikasi saja. "Miss komunikasi saja dan akan segera kita selesaikan,” singkatnya.
Sementara, Kapolsek Rambutan AKP Mudjiono membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban tersebut.
"Laporan korban sudah di terima dan segera akan di tindaklanjuti," tutupnya singkat. (*)