Syahrial Oesman Jadi Sksi di Pengadilan Kasus Korupsi KONI Sumsel

Selasa 21 May 2024 - 05:08 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dana hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumatera Selatan dengan terdakwa Hendri Zainuddin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin, 20 Mei 2024.

Pada sidang kali ini, dijadwalkan hadir sejumlah saksi penting, termasuk Rizki (Wakil Sekretaris Umum), Caterine Kalalo, Junaidi, Amiri, dan Agung Rahmadi (Wakil Ketua Bidang Perencanaan).

Selain itu, mantan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman, juga hadir untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

Sebelum sidang dimulai, terdakwa Hendri Zainuddin, yang mengenakan kemeja putih, terlihat berbincang dengan Syahrial Oesman di ruang sidang.

BACA JUGA:Satu Dari 5 Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

BACA JUGA:Tim Resmob Singa Ogan Tangkap Pelaku Begal Sales

Pada sidang sebelumnya, Hendri Zainuddin didakwa melakukan tindakan korupsi bersama-sama, yang memperkaya diri sendiri serta orang lain.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan dakwaan JPU, Hendri Zainuddin didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 atau dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Terapkan KRIS, RSUD OKU Timur Mesti Rombak Hampir Seluruh Ruangan

BACA JUGA:PKK OKU Selatan Gelar Pelatihan Aplikasi Seluang

Dakwaan kedua adalah Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut. (seg)

Kategori :