Tim Resmob Singa Ogan Tangkap Pelaku Begal Sales

Tersangka Ronika Ari Sandi saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU/Eris.-

BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan satu dari empat pelaku begal terhadap seorang sales rokok di Dusun V SP 3, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU. Peristiwa kejahatan ini terjadi pada Jumat, 21 Mei 2021.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, mengungkapkan bahwa pelaku yang baru saja diamankan adalah Ronika Ari Sandi, yang ditangkap di Jakarta Utara.

"Saat beraksi mereka berjumlah empat orang. Dua pelaku lainnya sudah ditangkap lebih dulu, yakni Beri Permana, dan yang terbaru Ronika Ari Sandi diringkus di Jakarta Utara," jelasnya.

Ronika ditangkap di Jalan Raya Teluk Gung, Jalan Beraya RT 02 RW 08 Jakarta Utara, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Usai Didokumentasi, Oknum Kades Ambil Kembali Uang BLT Yang Diberikan Pada Warga

BACA JUGA:Tofan Maulana Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Desa Pulau Beringin

Kini, tersangka beserta barang bukti berupa satu lembar baju kaos abu-abu yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan, telah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam aksinya, para pelaku menghadang dan menodongkan senjata tajam kepada korban. Mereka kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa HP Oppo, 10 pack rokok, dan sejumlah uang.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri, sementara korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 18.694.650.

BACA JUGA:Warga Perbaiki Sendiri Jalan Longsor

BACA JUGA:Ganda Putri Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Final Thailand Open 2024

“Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, akhirnya anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Ronika Ari Sandi di daerah Jakarta. Lalu langsung dilakukan penangkapan,” ungkap AKBP Imam Zamroni.

Untuk dua pelaku lainnya, identitas mereka sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran alias buron. "Kedua pelaku yang masih buron adalah ES dan JI. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana Curas, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (seg)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan