BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Sebuah rumah kosong di Jalan Letkol Ali Agus, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), digunakan oleh Muhamad Randi Armando untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.
Polisi berhasil mengendus kegiatan ilegal ini dan menangkap pelaku pada Rabu, 15 Mei 2024.
Muhamad Randi Armando, berusia 29 tahun, adalah warga Jalan Ahmad Yani KM, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.
Ia ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA:Pembunuh Bos Kopi Incar Motor untuk Judi Slot dan Sabu
BACA JUGA:KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba
“Terduga pelaku ditangkap saat menantikan pembeli barang terlarangnya. Anggota Sat Resnarkoba menindak MRA karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 2,53 gram,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Kamis, 16 Mei 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang terlarang pada tubuh Randi, yang akan diberikan kepada pembeli yang ternyata adalah petugas yang menyamar. "Saat kejadian, barang bukti ada pada penguasaan tersangka.
BACA JUGA:Longsor Sempat Tutup Jalan Penghubung di 3 Kecamatan Semendo Darat Ulu
BACA JUGA:Diduga Arus Pendek, Bedeng 2 Pintu Hangus Terbakar
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Holdon.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pengedar narkotika. ( seg)