Polres OKU Selatan Ringkus Komplotan Pelaku Cabul

Kamis 02 May 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Jajaran Unit PPA, Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) OKU Selatan berhasil ringkus Wahyu Pratama Bin Rohyani (16) warga Desa Kota Dalam, Kecamatam Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Senin 29 April 2024 sekira Pukul 18.45 Wib.

Diketahui, Wahyu diringkus Polres OKU Selatan lantaran melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak alias Cabul bersama rekannya pada tempat dan waktu yang sama.

Diketahui, korban sendiri KS warga Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan saat melakukan berbuka bersama dengan rekannya.

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Cholid, didampingi Kasi Humas Polres OKUS Iptu Supardi, Selasa 30 April 2024.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ekspose Penangkapan Sindikat Penjualan Akun WA Untuk Judi Online

BACA JUGA:Janji Bisa Gandakan Uang, Pelaku Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta

Dirinya menceritakan, bawa pada hari Sabtu 23 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 Wib Korban bersama temannya berpamitan kepada orang tuanya untuk berbuka puasa bersama.

Akan tetapi Korban dan temannya sampai dengan pagi hari tidak pulang kerumah. Lalu orang tua korban mencari keberadaan korban dengan cara menelpon dan mencari kerumah teman-temannya.

Dari usaha orang tua korban, masih tidak membuahkan hasil, lantaran handphone tidak aktif serta tidak ada di rumah temannya sekira Pukul 15.00 Wib hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, orang tua korban bertemu dengan Anaknya bersama temannya.

Lalu, orang tua korban menyuruh pulang, sesampainya di rumah korban mengaku bahwa ia nya telah di setubuhi oleh Tersangka.

BACA JUGA:Saat Bangun Talut, Seorang Pekerja Tertabrak Babaranjang

BACA JUGA:Stok Gas Elpiji 3 Kg Kosong, Harga Melonjak Naik

Berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP-/B/44/III/2024/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL tanggal 26 Maret 2024, pada Hari Senin 29 April 2024 sekira Pukul 18.45 Wib jajaran Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengamankan Tetsangka.

Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.

"Tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan untuk ditindak lebih lanjut," tandasnya. (Dal)

Kategori :