Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar, Kabid Waskim Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari

Selasa 07 Oct 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Kasus yang bernilai lebih dari Rp2,5 miliar ini kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

BACA JUGA:Bupati OKUS Ikuti Rakoor Pemda Seluruh Kabupaten di Sumsel

BACA JUGA:Ngaku dari Kejagung, Kejari OKI Gelandang Jaksa Gadungan ke Kejati Sumsel

Dua Saksi Diperiksa, Termasuk Kabid Waskim dan Ketua RT

Kasi Pidsus Kejari Palembang A. Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya hari ini telah memeriksa dua orang saksi yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut.

Mereka ialah D, selaku Kepala Bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta AM, Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu.

“Tim Penyidik Pidsus melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB,” jelas Fachri, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan masing-masing diberikan 20 hingga 25 pertanyaan seputar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Monitor Perkebunan Warga

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipatif Pemuda Pengawas Pemilu, Bawaslu Audiensi ke Wabup OKUS

Fokus Pemeriksaan: Pengumpulan Alat Bukti dan Keterlibatan Pihak Lain

Fachri menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola.

“Langkah ini dilakukan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Tim penyidik, lanjut Fachri, akan terus memanggil saksi-saksi lain guna memperkuat konstruksi hukum perkara ini sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan, Abusama, Lakukan Kunjungan ke Sekolah-sekolah

BACA JUGA:Penuhi Hak WBP, Lapas Muaradua Sediakan Wartel Fasilitas Komunikasi ke Keluarga

Dugaan Kegiatan Fiktif dan Kekurangan Volume

Kategori :