Korupsi, Kejari OKU Selatan Tahan 2 Orang Pemborong

Senin 29 Apr 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri OKU Selatan tetapkan 2 orang rekanan pelaksana Pembangunan (Pemborong)  menjadi Tersangka (TSK) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN-02) Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Senin 29 April 2024.

Penetapan Tersangka itu sendiri disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH., MH, saat Press Realees, Senin 29 April 2024.

Diketahui, ke 2 Tersangka itu sendiri inisial I dan Inisial A diduga warga Kota Palembang da Prabumulih yang memenangkan tender pembangunan tersebut.

Dalam Press Realees itu sendiri Kejari OKU Selatan didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Tim lainnya.

BACA JUGA:4 Unit Ruko Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar

BACA JUGA:Penembak Ikan Tersangkut Akar Tanaman dan Tewas

Dalam Press Realees itu juga Kejari OKU Selatan menyampaikan peningkatan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan pada penggunaan Anggaran Peningkatan Prestasi Atlit dan Pembinaan Atlit pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan.

"Hari ini kita menyampaikan 2 Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penggunaan Anggaran diantaranya pembangunan SMAN 02 Buay Pemaca dan Anggaran Pembinaan Atlit Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan," terangnya.

Untuk pembangunan SMA Negeri 02 Buay Pemaca dari Anggaran 2 Milyar Tim Penyidik mendapatkan temuan kerugian negara sebesar Rp. 7.19 Juta rupiah," bebernya.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Usulkan Pembangunan Palang Pintu Kereta Api

BACA JUGA:Petugas Yang Melanggar Langsung Ditindak di Tempat

 "Hari ini kita menetapkan Tersangka sekaligus melakukan penahanan kepada ke 2 Tersangka pihak rekanan pelaksana Pembangunan SMAN 02 Buay Pemaca tersebut," tegasnya.

Dari kerugian Negara yang didapatkan itu lantaran pihak pelaksana melakukan menyalah gunaan dengan mengurangi volume pembangunan dan kualitas pembangunan. (Dal)

Kategori :