JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012–2015.
Sejauh ini, lebih dari 20 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
BACA JUGA:Polemik PPP, Pemerintah Hanya Akan Sahkan Kepengurusan Sesuai AD/ART
BACA JUGA:Bek Timnas U-17 Indonesia, Mathew Baker, Resmi Gabung Skuad Senior Melbourne City FC
Puluhan Saksi Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa berasal dari internal SEI maupun induk perusahaannya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
“Lebih dari 20 saksi sudah diperiksa. Pasti ada dari PT Saka sendiri maupun dari PGN yang terkait,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
BACA JUGA:Marc Marquez Bawa Euforia Juara Dunia ke Indonesia
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dinas Perkimtan, Pengguna Anggaran Diperiksa sebagai Saksi
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Anang menegaskan, perkara ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum merinci konstruksi kasus maupun pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.
“Sekarang sudah di tahap penyidikan. Untuk detail konstruksinya nanti akan disampaikan oleh Direktur Penyidikan. Saat ini yang jelas perkara sudah naik status,” kata Anang.
Penyidik disebut masih menggali keterangan dari berbagai pihak guna memperjelas alur dugaan tindak pidana dalam proses akuisisi saham migas tersebut.
BACA JUGA:Pemda OKUS Sosialisasikan Standar Layanan Pemberdayaan Perempuan
BACA JUGA:Dinas PPPA PPKB OKUS Gelar Gebyar Mini Lokakarya Stunting
Penggeledahan dan Fokus Perkara
Sebelumnya, tim penyidik Kejagung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen maupun bukti lain terkait akuisisi saham yang berlangsung pada periode 2012–2015.