BATURAJA, HARIAN OKU SELATAN - Seorang pemuda bernama Rolis (19), warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, menjadi korban serangan bacok dari tetangganya, Zulkapun (43), dalam sebuah insiden yang didasari oleh perasaan cemburu.
Motif dari serangan ini diduga karena Zulkapun menduga ayah korban, Nuhar, berselingkuh dengan istrinya.
Akibat serangan itu, Rolis mengalami luka bacok di punggung kiri, pinggang kiri, dan kepala. Beruntung, ia masih dapat menyelamatkan diri dan segera dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit DKT Baturaja.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, Tim Dokkes Periksa Anggota dan ASN Polres OKU
BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Bobol Warung
Kejadian dimulai saat Zulkapun pulang dari tempat kerja dan memarkirkan motornya di depan rumahnya.
Pada saat yang sama, korban dan temannya melintas di depan rumah Zulkapun dengan sepeda motor.
Zulkapun kemudian mendatangi Rolis dan menanyakan keberadaan ayahnya, Nuhar. Setelah mendapat jawaban bahwa Nuhar sedang berada di kebun, Zulkapun kembali ke rumahnya, mengambil parang, dan kembali menghampiri Rolis.
Tanpa berkata-kata, Zulkapun membacok Rolis beberapa kali, menyebabkan luka parah di punggung kiri, pinggang kiri, dan kepala.
Meskipun terluka parah, Rolis berhasil melarikan diri. Melihat Zulkapun kembali ke rumahnya, warga segera membawa Rolis ke RS DKT Baturaja.
BACA JUGA:Terpilih Jadi Dewan, Pendukung Gelar Syukuran
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rakor Konvergency
"Kondisi korban cukup parah sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit," kata Holdon.
Sementara itu, Zulkapun telah diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya. Polisi juga berhasil menyita sebilah parang dan satu celana pendek dengan bercak darah sebagai barang bukti.
"Motifnya diduga karena pelaku merasa dendam terhadap orang tua korban, Nuhar, karena mengira ayah korban berselingkuh dengan istri pelaku," tambah Holdon.
Zulkapun sendiri terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (seg)