Zudan menambahkan, sebagai Kepala BKN ia justru berkomitmen membina seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
“Selama delapan bulan terakhir, BKN sudah menerbitkan delapan kebijakan yang pro karier ASN, termasuk bagi PPPK,” ujarnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Lahat, Kuasa Hukum Singgung Proses Lelang Janggal
PPPK Tetap ASN yang Diakui Negara
Meski berbeda status dengan PNS, Zudan menegaskan PPPK tetap bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui undang-undang.
Menurutnya, keberadaan PPPK sangat penting dalam mengisi jabatan-jabatan yang belum dapat ditutup oleh PNS.
“BKN sebagai bapaknya ASN akan terus membimbing baik PNS maupun PPPK agar memiliki literasi digital dan kapasitas kerja yang semakin baik,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perbincangan di kalangan ASN dan publik, mengingat sensitivitas isu PPPK yang menyangkut jutaan tenaga honorer di Indonesia.