Jaksa Tegas Tolak Eksepsi Darul Effendi di Kasus Korupsi Peta Desa Lahat Rp4,1 Miliar

Kamis 11 Sep 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (11/9/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat dengan tegas menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Darul Effendi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan, Dari Ketua RT Lurah hingga PHL di Dinas Perkimtan Kembali Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Sambangi Lapas, BPS OKU Selatan Lakukan Pendataan Sosial

Jaksa Nyatakan Eksepsi Tidak Berdasar

Dalam persidangan, JPU Dio Abensi SH menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Darul tidak beralasan hukum. Menurutnya, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Dalil yang menyebut adanya pihak lain turut terlibat jelas masuk ke substansi perkara. Itu bukan ranah eksepsi, melainkan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” tegas Dio di hadapan majelis hakim.

Sementara penasihat hukum terdakwa tetap pada pendirian awal dan menolak seluruh sanggahan jaksa. Majelis hakim kemudian menetapkan akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Satu Persatu, WBP Lapas Muaradua Dicek Kesehatan Oleh Petugas

BACA JUGA:Dinas PPPAPPKB OKU Selatan Lakukan DBPK

Dakwaan Berlapis dan Kerugian Negara

Darul Effendi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sementara pelaksana proyek, Angga Muharram, juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Proyek peta desa ini menelan anggaran lebih dari Rp8,5 miliar untuk 244 desa di Lahat. Namun, banyak desa mengaku tidak pernah menerima hasil peta yang dijanjikan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

Dalam kasus ini, Darul diduga menerima Rp80 juta yang telah dikembalikan ke negara, sementara Angga disebut memperkaya diri hingga Rp2,1 miliar namun belum mengembalikan dana tersebut.

BACA JUGA:Sembilan Siswa MTs Negeri 01 OKUS Ikuti OMI Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Sambut SPPG, Dorong Sinergi Program Makanan Bergizi Gratis

Publik Tunggu Putusan Sela

Kategori :