PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kasus korban investasi bodong aplikasi Smart Wallet yang tertipu sebesar Rp 41,2 juta menjadi sorotan di Palembang setelah Yunus (56) melaporkannya ke Polrestabes Palembang.
Yunus mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan oleh terlapor SA, namun akhirnya malah kehilangan uangnya.
Yunus pertama kali ditawari investasi oleh terlapor SA sejak Juni 2023 melalui media sosial. Meskipun awalnya tidak tertarik, namun iming-iming yang ditawarkan membuatnya akhirnya tergiur.
BACA JUGA:Nekat Palak Kenek Bus Pariwisata, Residivis Kembali Dipenjara
Sejak itu, ia telah mentransfer uang sebanyak empat kali hingga total mencapai Rp 41.270.000, dengan pengiriman uang modal investasi dilakukan ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Bakti Abijasa.
Namun, setiap kali Yunus menanyakan pembagian keuntungan investasi, terlapor selalu menghindar. Bahkan, hingga akhir Maret 2024, janji untuk mencairkan keuntungan tidak juga dipenuhi.
Ketika Yunus mencoba menghubungi terlapor untuk menagih uangnya, terlapor selalu mengelak dan menghindar.
BACA JUGA:Waduh, Ratusan Warga Demo PLN Baturaja, Gegara Banyak Barang Rusak Karena Sering Mati Lampu
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyatakan bahwa laporan dari Yunus akan dipelajari oleh anggotanya.
Selain itu, kasus investasi bodong Smart Wallet ini ternyata juga telah menimpa ribuan korban di seluruh Indonesia.
Hal ini terungkap dari berkas yang dikirim oleh para korban kepada dua pengacara dari BAP Law Office di Jawa Barat.
Dalam upaya menampung seluruh korban penipuan dari Smart Wallet, dibuatlah beberapa grup WhatsApp dan hingga saat ini sudah ada 9 grup upaya hukum yang dibentuk.
Langkah ini diambil untuk memberikan dukungan dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi oleh para korban. (seg)