JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menetapkan hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Fatwa ini diteken pada 8 November 2023 dan memiliki beberapa poin penting.
Poin pertama dalam fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah hukumnya wajib. Hal ini menegaskan sikap MUI yang mendukung hak Palestina untuk merdeka.
Selanjutnya, fatwa tersebut menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. Artinya, umat Islam diharapkan untuk tidak mendukung secara finansial pihak yang terlibat dalam agresi tersebut.
Dalam rekomendasinya, MUI mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui beberapa langkah, termasuk menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Pemerintah juga mendapatkan imbauan untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya. Ini menciptakan suatu himbauan untuk boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel.
Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2023. Apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, fatwa ini dapat diperbaiki dan disempurnakan. (*)