-Penetapan Nomor Induk PPPK: 28–30 September 2025.
BKN meminta instansi segera mengajukan kebutuhan melalui sistem elektronik resmi. MenPANRB akan menindaklanjuti dengan menetapkan rincian formasi sesuai usulan.
Sebagai informasi tambahan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja tidak penuh. Mereka dapat ditempatkan sebagai tenaga pendidik, kesehatan, hingga teknis operasional.
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27 Aug 2025 - 19:32 WIB
Warga Desa Danau Jaya Keluhkan Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET oleh Kios Anugrah Tani
Rabu 27 Aug 2025 - 13:34 WIB
Galaxy Watch Ultra Titanium Blue Resmi Rilis di Indonesia, Hadir dengan Desain Stylish dan Fitur Lebih Lengkap
Rabu 27 Aug 2025 - 13:45 WIB
Tata Motors Resmi Keluar dari Keanggotaan Gaikindo, Penjualan Anjlok Sejak 2019
Rabu 27 Aug 2025 - 13:54 WIB
Build Yi Sun-shin Mobile Legends, Sang Jenderal Beringas di Land of Dawn
Rabu 27 Aug 2025 - 14:01 WIB
Game Roblox Tanpa Rating Usia Akan Dihapus Mulai 30 September
Rabu 27 Aug 2025 - 14:40 WIB
RI-Jepang Terus Tingkatkan Hubungan Pertahanan Kedua Negara
Terkini
Rabu 27 Aug 2025 - 23:54 WIB
Masih Berstatus Saksi, KPK Pulangkan Bupati Pati Sudewo Usai Diperiksa 6,5 Jam
Rabu 27 Aug 2025 - 23:53 WIB
Kasus Suap Sertifikasi K3, KPK Sita Mobil Mewah Land Cruiser Milik Pejabat Kemnaker
Rabu 27 Aug 2025 - 23:51 WIB
Cina Taipei Jadi Lawan Timnas di FIFA Matchday September 2025
Rabu 27 Aug 2025 - 23:49 WIB
Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan di ARRC Mandalika
Rabu 27 Aug 2025 - 22:53 WIB
Kejari OKU Selatan Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Rabu 27 Aug 2025 - 22:23 WIB
129 Prajurit TNI, AS, dan Jepang Hiasi Langit OKU Timur
Rabu 27 Aug 2025 - 22:00 WIB
Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD OKUS Reses ke Dapil
Rabu 27 Aug 2025 - 21:44 WIB
Kasus HIV/AIDS di Palembang Meningkat Tiap Bulan, Grup LGBT Jadi Sorotan
Rabu 27 Aug 2025 - 21:41 WIB
Obstruction of Justice Kasus Internet Desa, Dua Terdakwa Didakwa Rekayasa Fakta Hukum
Rabu 27 Aug 2025 - 21:39 WIB