Kejari Palembang Periksa 5 Ketua RT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaa

Selasa 26 Aug 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus berlanjut. 

Setelah melakukan penggeledahan di kantor Perkimtan dan Dinas Sosial Palembang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini memeriksa lima orang saksi.

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Baznas Targetkan Tahun Ini Rampungkan 46 RTLH

BACA JUGA:Literasi Kunci Meningkatkan Kualitas Pendidikan di OKU Selatan

Lima Ketua RT Dimintai Keterangan

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima Ketua RT di kawasan Seberang Ulu. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun saksi yang diperiksa yakni Y (Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu), RMM dan S (Ketua RT di Kelurahan Tuan Kentang), MH (Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu), serta RS (Ketua RT di Kelurahan 9 Ulu).

“Setiap saksi diajukan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Fachri.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Targetkan Sekolah Lansia Tersebar Hingga ke Desa

BACA JUGA:Siswa SMP Negeri 01 Muaradua Antusias Ikuti Cek Kesehatan Gratis

Temuan Dokumen dan Barang Bukti

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain dalam penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun 2024.

Bukti tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Fachri.

BACA JUGA:Kabag Ortala Pimpin Penyusunan Laporan Layanan Publik OKU Selatan Tahun 2025

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKUS dan Pemda Sidak Harga Beras

Proyek Rp2,5 Miliar Diduga Bermasalah

Kasus ini berawal dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 pada Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya, diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume yang tidak sesuai. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran.

Kejari Palembang memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga masih terbuka guna memperkuat bukti dalam perkara ini.

Kategori :