Polda Sumsel Amankan Truk Tronton Bermuatan Batu Bara Ilegal di OKU

Jumat 22 Aug 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

“Kami pastikan bahwa setiap pelaku akan ditindak sesuai hukum. Perkembangan kasus ini akan disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah yang dilakukan Polri,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi truk tronton bermuatan ±40 ton batu bara ilegal, surat jalan atas nama CV fiktif, SIM dan STNK, satu unit telepon genggam, serta sampel batu bara seberat 10 kilogram untuk uji laboratorium.

Saat ini, sopir H (38) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan aktor intelektual berinisial ET (45) yang disebut sebagai pemilik kendaraan.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumsel menegaskan tekad untuk menutup ruang gerak penambang ilegal, menindak pemilik modal, serta memastikan sumber daya alam dikelola sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan negara.

 

Kategori :