PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menindak tegas aktivitas tambang ilegal.
Pada Jumat (22/8/2025) dini hari, Unit II Subdit IV Tipidter berhasil menghentikan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batu bara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sopir berinisial H (38) dan kernet A (35). Selain itu, aparat menyita berbagai barang bukti seperti dokumen angkutan, surat jalan, serta telepon genggam yang diduga dipakai untuk berkoordinasi dengan pemodal.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Warga, Polsek BSA Aktifkan Patroli
BACA JUGA:Sukses Tekuni Perkebunan Jeruk BW di Lahan 2 Hektar
Arahan Presiden Jadi Dasar Penindakan
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropraromo Oktobrianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI dalam pidato kenegaraan, serta Surat Telegram Kabareskrim Polri tentang pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.
“Tidak ada kompromi bagi penambangan tanpa izin. Batu bara ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami akan membongkar hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Bupati Abusama SH Kukuhkan Pengurus GOW OKU Selatan
BACA JUGA:Peringati Hari Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Santuni Anak Yatim
Dokumen Palsu untuk Akali Aparat
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Pengangkutan dilakukan menggunakan dokumen atas nama CV Bara Mitra Usaha, namun setelah ditelusuri di sistem AHU Kemenkumham, perusahaan itu ternyata tidak terdaftar resmi.
Diduga kuat, dokumen palsu ini dipakai untuk mengelabui aparat agar muatan tampak seolah-olah legal dan berasal dari tambang berizin.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Beri Dukungan Pengamanan ke Lapas Muaradua
BACA JUGA:Seleksi Kepala OPD, Sekda OKU Selatan Hadiri Penilaian Kompetensi Calon
Tersangka dan Pengembangan Kasus
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’Min Wijaya, menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menindak praktik pertambangan ilegal.