Ditangkap KPK, Berapa Gaji Wamenaker IE? Ini Jawabannya

Jumat 22 Aug 2025 - 12:27 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Jakarta: Wamenaker berinisial IE menjadi sorotan publik, seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Di balik kasus tersebut, publik menyoroti besaran gaji yang diterima oleh pejabat setingkat wakil menteri, seperti IE.

 

Sebelumnya, Wamenaker IE ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Penangkapan tersebut terkait dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

 

Kasus yang menyeret IE ini menimbulkan kehebohan di masyarakat. Publik kini menyoroti tidak hanya dugaan kasusnya, tetapi juga penghasilannya sebagai seorang pejabat negara. 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Aturan tersebut menyebutkan gaji Wakil Menteri adalah setara 85 persen dari tunjangan jabatan seorang Menteri.

 

Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, Menteri mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.600.000 per bulan. Maka, gaji Wakil Menteri berkisar Rp11.560.000 per bulan, yakni 85 persen dari besaran tunjangan jabatan Menteri.

 

Wamen tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja eselon I-a, atau sekitar Rp7.400.000. Negara pun memberikan fasilitas tambahan berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan layanan kesehatan.

 

Apabila tidak menempati rumah dinas, wamen berhak menerima tunjangan perumahan senilai Rp35.000.000 per bulan. Dengan demikian, IE selaku Wamenaker berhak atas gaji pokok Rp11.560.000, tunjangan Rp7.400.000, dan tunjangan perumahan Rp35.000.000 juta.

 

Secara keseluruhan, IE memperoleh pendapatan hingga Rp53.980.000 per bulan dalam kapasitasnya sebagai wakil menteri. Ketentuan tersebut juga diterapkan untuk seluruh wamen di kabinet.

Tags :
Kategori :

Terkait