Kasus Kredit Bermasalah Mirip Sritex, Kejati Sumsel Periksa Bos PT BSS–PT SAL

Selasa 19 Aug 2025 - 21:43 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami dugaan korupsi fasilitas kredit bermasalah senilai Rp1,3 triliun yang menyeret nama PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Pada Selasa (19/8/2025), giliran Direktur Utama kedua perusahaan tersebut, berinisial W, hadir menjalani pemeriksaan bersama dua pejabat lainnya.

Selain W, penyidik juga memanggil V, Direktur Keuangan, serta M, staf Finance PT BSS dan PT SAL. Ketiganya hadir sejak pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sore hari. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Tiga orang saksi diperiksa hari ini terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit. Mereka dimintai keterangan seputar aliran dana dan penggunaan kredit perusahaan,” ujarnya.

Menurut Vanny, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan, meski detail materi pemeriksaan masih dirahasiakan karena masuk ranah penyidikan.

BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Ajak Pengunjung Kebersihan Gigi

BACA JUGA:Menolak Punya Anak, Penulis Temukan Makna Kehidupan Lewat Pengalaman “Mengasuh” Burung

Kerugian Negara Fantastis dan Aset Disita

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,3 triliun. Dari hasil penyidikan sementara, Kejati Sumsel telah berhasil menyita uang tunai Rp506 miliar serta melakukan blokir aset senilai Rp400 miliar.

Aset-aset tersebut diduga merupakan hasil dari pencairan dana kredit yang tidak sesuai prosedur, padahal seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit.

“Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara, dan proses ini akan terus berkembang,” tambah Vanny.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKUS Bekuk Pengedar Sabu di Malam Kemerdekaan

BACA JUGA:Kena Hipnotis, Driver Ojol di Palembang Serahkan Motornya Usai Diberi Uang Rp100 Ribu

Pemeriksaan Pejabat dan Penggeledahan

Selain pihak perusahaan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Beberapa nama yang dimintai keterangan antara lain Sigit Wibowo (Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012), FR (mantan Kepala Dinas Perkebunan 2012–2016), serta pejabat aktif di Dinas Perkebunan Sumsel, yakni MM dan OS. Dari Kanwil ATR/BPN Sumsel, penyidik turut memeriksa RA yang disebut-sebut terlibat dalam proses pemeriksaan lahan.

Tak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi berbeda, termasuk kantor PT BSS, PT SAL, PT Pinago Utama, serta kediaman pribadi salah satu pemilik perusahaan. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting, perangkat komputer, hingga ponsel yang diduga terkait dengan aliran dana kredit.

BACA JUGA:Dinas KB OKU Selatan Sosialisasikan Genre ke Siswa SMP

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Kisting Bantu Warga Merawat Kebun Cabai

Kejati Tegaskan Komitmen

Kategori :