Kementerian Agama Minta Pengusaha Kantongi Sertifikat Wajib Halal

Minggu 14 Apr 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Rendi Kurniawan

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan meminta kepada pengusaha di OKU Selatan untuk memperoleh sertifikat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan Dt. H. Karep, S. Pd., MM, menyatakan bahwa rangkaian kampanye yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024 lalu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa pada tahun 2023.

"Jika pada tahun 2023 kami mencapai 1.012 titik di seluruh Indonesia, maka tahun ini cakupannya lebih luas. Kami akan menyasar 5.040 titik pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kampanye ini," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa WHO-2024 diselenggarakan untuk menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:Setiap Hari, Warga Mengeluh Listrik Padam

"Pelaksanaan WHO-2024 kami mulai pekan ini secara serentak di 34 provinsi dengan menyasar setidaknya 170 titik pusat usaha strategis," tambahnya.

Setiap minggu selama bulan Maret hingga Mei, sosialisasi akan dilanjutkan di 170 lokasi yang berbeda di 34 provinsi dan 3.000 desa, sehingga setidaknya 5.040 pusat usaha dapat dijangkau.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan WHO-2024 bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat bahwa berdasarkan amanat undang-undang, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, dan tahap pertamanya akan dimulai pada Oktober 2024.

Pemberlakuan ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi tiga kelompok produk: makanan dan minuman, bahan baku, tambahan pangan, dan jasa penyembelihan.

BACA JUGA:Pantai Bidadari Tetap Jadi Pavorit Wisatawan

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Halal (Sihalal), saat ini terdapat 3,9 juta produk yang telah bersertifikat halal. Namun, masih ada beberapa produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal.

BPJPH bersama para pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua pemangku kepentingan tentang kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, berinisiatif untuk mengoordinasikan kerja sama dengan mitra strategis agar dapat menjalankan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024," tegasnya.

Rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi dimulai dengan Rapat Koordinasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pemeriksaan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (LP3H). Juga, dilakukan pertemuan bisnis untuk kantin halal di tiga provinsi.

BACA JUGA:Kejar Target PAD, Bapenda Gandeng PPGT-UI

Kategori :