Deadline Makin Dekat, BKN Ingatkan Tenggat Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Sabtu 16 Aug 2025 - 23:50 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Kebakaran di Gandus Palembang, 18 Rumah Hangus Terbakar

BACA JUGA:Dua Siswa Sumsel Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2025 di Istana Negara

Tahapan dan Tanggung Jawab PPK

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui platform ASN Digital – Layanan Perencanaan Kebutuhan.

Dalam prosesnya, PPK wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum diajukan ke Menteri PANRB.

Adapun tahapan pengusulan meliputi:

Pengajuan formasi oleh PPK disertai SPTJM.

Penyampaian usulan lewat layanan elektronik BKN.

Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB (jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja).

Pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK ke Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja setelah persetujuan.

Penetapan NI PPPK oleh BKN, lalu pengangkatan oleh PPK sesuai aturan yang berlaku.

BKN menegaskan bahwa hanya pelamar yang terdaftar resmi dalam database BKN dan memenuhi syarat yang dapat diajukan. Dengan tenggat yang semakin dekat, seluruh instansi diminta mempercepat proses agar tidak melewati batas waktu.

 

Kategori :