Satres Narkoba Tangkap Oknum Polisi Pengedar, 10 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Kamis 14 Aug 2025 - 22:42 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Peringati HUT Kemerdekaan RI, Bupati OKUS Santuni Anak Yatim

Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kategori :