PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret tiga perusahaan perkebunan sawit besar. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi kredit perbankan terbesar di wilayah Sumsel.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pribadi sejumlah pihak, penyidik kini fokus mendalami keterlibatan para saksi dari kalangan koperasi plasma sawit, yang disebut turut terlibat dalam skema kredit bermasalah ini.
BACA JUGA:Selamatkan Uang Negara, Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus PT BSS dan PT SAL
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4 Miliar, Jeratan Pasal Berat Menanti Eks Wawako Palembang dan Suami
Belasan Saksi Diperiksa, Mayoritas dari Koperasi Plasma
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, membenarkan bahwa pada Rabu (6/8/2025), sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa oleh tim Tindak Pidana Khusus. Sebagian besar dari mereka berasal dari koperasi plasma sawit yang diduga menjadi bagian dari sistem pembiayaan yang kini tengah diselidiki.
"Dari 13 saksi, sembilan di antaranya merupakan anggota koperasi plasma, sementara sisanya adalah pengurus koperasi dan pejabat desa," ujar Vanny. Saksi yang diperiksa antara lain SO, RK, MB, A, H, M, SD, H, SU, serta pengurus koperasi berinisial IS, SA, dan S. Selain itu, seorang kepala desa berinisial IW juga turut dimintai keterangan.
Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari, dengan setiap saksi mendapat pertanyaan seputar peran dan keterlibatannya dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit tersebut.
BACA JUGA:Sertijab Pejabat Strategis Kodam II/Sriwijaya, Pangdam: Jangan Pernah Puas di Zona Nyaman
BACA JUGA:HUT RI, Pemda OKUS Gelar Lomba Vokalis Qosidah
Jejak Kredit Bermasalah, Dari Kantor ke Rumah Pejabat
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah empat lokasi berbeda, termasuk kantor pusat PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS), PT Sri Andal Lestari (SAL), kantor PT PU, serta rumah pribadi seorang pihak terkait berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejati menyita dokumen penting, perangkat elektronik seperti CPU dan ponsel, serta berkas-berkas yang berkaitan langsung dengan proses kredit dan aliran dana.
Penyidikan ini juga melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif, seperti Sigit Wibowo (eks Kadishut Sumsel), FR (eks Kadisbun 2012–2016), HK (Kabid Sarpras), MM dan OS dari Dinas Perkebunan, serta RA dari Kanwil ATR/BPN yang pernah bertugas sebagai pemeriksa lapangan.
BACA JUGA:Cegah Napi Memiliki HP, Petugas Razia Blok Narapidana
BACA JUGA:Pasca Penilaian Spip, Bapperida Ajak OPD Tingkatkan Akuntabilitas Kelola Keuangan
Kejati Komitmen Tuntaskan Kasus Hingga Tuntas
Kejaksaan menegaskan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, hingga mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari bank plat merah kepada perusahaan-perusahaan sawit tersebut.