Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi panggung utama untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh pasangan suami istri tersebut.
Tags : #tipikor palembang
#penyalahgunaan dana kemanusiaan
#pengadilan tipikor
#pelimpahan tahap dua
#pasal tindak pidana korupsi
#mantan wakil wali kota palembang
#korupsi pmi palembang
#kerugian negara pmi
#kejari palembang
#kasus korupsi sumatera selatan
#jpu palembang
#fitrianti agustinda
#dedi siprianto
#dana hibah pmi
#bpkp sumsel
Kategori :
Terkait
Selasa 04 Nov 2025 - 20:24 WIB
Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Terungkap Selisih Pembayaran Darah antara RS dan BPJS
Kamis 30 Oct 2025 - 22:51 WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, JPU Hadirkan 7 Saksi dari Rumah Sakit
Selasa 21 Oct 2025 - 21:34 WIB
Majelis Hakim Tolak Keberatan Fitrianti Agustinda, Sidang Korupsi Dana PMI Berlanjut ke Pokok Perkara
Kamis 16 Oct 2025 - 01:19 WIB
Modus Gandakan Uang Miliaran, Dukun Gadungan Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Selasa 07 Oct 2025 - 21:16 WIB
Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar, Kabid Waskim Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari
Terpopuler
Senin 17 Nov 2025 - 16:20 WIB
Suzuki Satria Pro Resmi Mengaspal di Filipina, Hadir dengan Pilihan Warna Baru dan Harga Mulai Rp 41 Jutaan
Senin 17 Nov 2025 - 15:51 WIB
Gamer Indonesia Raih Juara Membangun Negara di Minecraft dalam Kompetisi Besar MrBeast
Senin 17 Nov 2025 - 15:39 WIB
Garena Perkenalkan Game Baru ‘Choppy Cuts’, Hadirkan Karakter Free Fire
Senin 17 Nov 2025 - 16:13 WIB
Fujifilm Instax Mini LiPlay+ Resmi Meluncur: Kamera Instan Hybrid dengan Fitur Selfie dan Rekaman Audio
Senin 17 Nov 2025 - 16:07 WIB
WhatsApp Kini Bisa Kirim Pesan ke Aplikasi Chat Lain, tapi Hanya Berlaku di Eropa
Senin 17 Nov 2025 - 16:00 WIB
MyBCA Resmi Hadir di Smartwatch WearOS, Transaksi QRIS Tap Kini Bisa Tanpa Ponsel
Terkini
Senin 17 Nov 2025 - 21:54 WIB
Operasi Zebra Musi 2025 Resmi Dimulai, Polres OKUS Kerahkan Ratusan Personel
Senin 17 Nov 2025 - 21:50 WIB
Pengepul Kopi di OKU Selatan Galau Harga Jual Tak Kunjung Naik
Senin 17 Nov 2025 - 21:37 WIB
Chamomile, Peppermint, dan Licorice: Tiga Bahan Alami yang Redakan Gangguan Pencernaan
Senin 17 Nov 2025 - 21:34 WIB
Kenali Irritable Bowel Syndrome, Gangguan Pencernaan yang Sering Diabaikan
Senin 17 Nov 2025 - 21:30 WIB
Apple Fans Mulai Kecewa: Inovasi Melambat, Fokus Bergeser ke iPhone?
Senin 17 Nov 2025 - 21:25 WIB
Kebiasaan Pagi Bisa Tingkatkan Risiko Jantung, Ahli Ingatkan Pentingnya Pengawasan Dini
Senin 17 Nov 2025 - 21:22 WIB
Dishub OKU Selatan Hadiri Apel Operasi Zebra Musi 2025 di Mapolres OKUS
Senin 17 Nov 2025 - 21:20 WIB
Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Rakerda PKK Sumsel 2025, Tegaskan Komitmen Perkuat Program Keluarga
Senin 17 Nov 2025 - 21:17 WIB
OKU Selatan Audiensi dengan Kemenhut RI Bahas Penanganan Konflik Gajah Sumatera
Senin 17 Nov 2025 - 20:23 WIB