Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi panggung utama untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh pasangan suami istri tersebut.
Tags : #tipikor palembang
#penyalahgunaan dana kemanusiaan
#pengadilan tipikor
#pelimpahan tahap dua
#pasal tindak pidana korupsi
#mantan wakil wali kota palembang
#korupsi pmi palembang
#kerugian negara pmi
#kejari palembang
#kasus korupsi sumatera selatan
#jpu palembang
#fitrianti agustinda
#dedi siprianto
#dana hibah pmi
#bpkp sumsel
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Aug 2025 - 22:35 WIB
Kasus Korupsi Dana PMI: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Diserahkan ke JPU
Rabu 23 Jul 2025 - 23:19 WIB
Kejari Palembang Terima Rp2 Miliar dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya
Jumat 18 Jul 2025 - 22:44 WIB
Buron 13 Tahun, Mantan Kades di OKI Ditangkap Kejaksaan Palembang
Kamis 17 Jul 2025 - 23:40 WIB
Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang: Kejari Segera Susun Dakwaan Fitri-Dedi
Kamis 17 Jul 2025 - 23:38 WIB
Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati
Terpopuler
Rabu 06 Aug 2025 - 19:29 WIB
Bupati dan Kementerian PU Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di OKU Selatan
Rabu 06 Aug 2025 - 23:49 WIB
Sengketa Laut Sulawesi Memanas Lagi, Malaysia Ogah Sebut Ambalat
Rabu 06 Aug 2025 - 23:47 WIB
KPK Tahan 2 Eks Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Rabu 06 Aug 2025 - 22:25 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda
Rabu 06 Aug 2025 - 19:27 WIB
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab OKU Selatan Launching Pengobatan dan KB Gratis
Rabu 06 Aug 2025 - 21:02 WIB
Dari Balik Penjara, Narapidana Lapas Muaradua Rayakan HUT RI Dengan Berbagai Perlombaan
Terkini
Kamis 07 Aug 2025 - 16:30 WIB
Lestarikan Seni Islami, Pemkab OKU Selatan Gelar Lomba Vokalis Qasidah 2025
Kamis 07 Aug 2025 - 16:17 WIB
Semarak HUT RI ke-80, Polres OKU Selatan Bagikan Bendera Merah Putih di Pasar Muaradua
Kamis 07 Aug 2025 - 15:32 WIB
Prestasi Pocil OKU Selatan Diapresiasi, Kapolres Serahkan Penghargaan di Halaman Mapolres
Kamis 07 Aug 2025 - 14:52 WIB
Litecoin dan Stellar Jadi Perbincangan di Media Sosial, Ini Pemicunya
Kamis 07 Aug 2025 - 14:47 WIB
MetaMask Dikabarkan Siapkan Stablecoin Sendiri, Ini Bocoran dari Proposal yang Dihapus
Kamis 07 Aug 2025 - 14:40 WIB
Harga Honda BeAT dan Yamaha Gear Ultima per Agustus 2025: Skutik Entry-Level Andalan Harian
Kamis 07 Aug 2025 - 14:34 WIB
Triumph Rilis Moge Murah Thruxton 400, Harga Mulai Rp 50 Jutaan
Kamis 07 Aug 2025 - 14:26 WIB
Motor Matic "Sultan" Italjet Dragster 250 Laris di RI, Harga Setara Mobil LCGC
Kamis 07 Aug 2025 - 14:19 WIB
WhatsApp Hadirkan Fitur Keamanan Baru untuk Cegah Penipuan di Chat dan Grup
Kamis 07 Aug 2025 - 14:11 WIB