Kasus Korupsi Dana PMI: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Diserahkan ke JPU

Rabu 06 Aug 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda dalam jumlah besar.

Kini, perhatian publik tertuju pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, yang akan menjadi panggung utama untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan oleh pasangan suami istri tersebut.

 

Kategori :