Kasus Korupsi Dana PMI: Fitrianti Agustinda dan Suami Resmi Diserahkan ke JPU

Rabu 06 Aug 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka tersebut adalah mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Siprianto.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, sebagai bagian dari pelimpahan tahap II setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Saksi Beberkan Kwitansi Fiktif dan Markup Anggaran di Tubuh PMI Ogan Ilir

BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Kembali Ditunda

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sudah Lengkap

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 6 Agustus 2025, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arjansyah Akbar SH MH dan Kepala Seksi Intelijen Hardiansyah SH MH.

“Benar, kemarin telah dilakukan pelimpahan tersangka Fitrianti dan Dedi ke bagian penuntutan. Barang bukti juga telah kami serahkan,” ujar Hutamrin.

Selanjutnya, Kejari Palembang akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk proses persidangan.

BACA JUGA:Polsek BSA Pasangkan Bendera ke Pengendara Yang Melintas

BACA JUGA:Program Tahfidz MTsN 1 OKUS Beri Reward ke Siswa Penghafal Alquran

Dana Hibah Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Menurut keterangan dari pihak kejaksaan, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional PMI, khususnya pada pengolahan darah, diduga telah disalahgunakan oleh para tersangka. Namun, rincian lengkap modus operandi akan diungkap dalam proses persidangan mendatang.

Laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting, termasuk satu unit kendaraan yang diduga dibeli menggunakan dana dari anggaran hibah tersebut.

BACA JUGA:Jalan Sehat HUT RI Bakal Digelar 10 Agustus 2025

BACA JUGA:Dari Balik Penjara, Narapidana Lapas Muaradua Rayakan HUT RI Dengan Berbagai Perlombaan

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Fitrianti dan Dedi dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kategori :