Konflik Batas Muba–Muratara Tak Kunjung Selesai, DPRD Sumsel Desak Gubernur Bertindak

Jumat 15 Aug 2025 - 22:32 WIB
Reporter : Desti Kurniawati
Editor : Desti Kurniawati

Medril menjelaskan, baik Permendagri 50/2014 maupun Permendagri 76/2014 adalah produk hukum dari Kemendagri, sehingga Pemprov Sumsel akan berkirim surat untuk meminta arahan dan penyelesaian langsung dari pusat.

“Kami menunggu arahan dari Gubernur, dan kemungkinan akan segera mengirimkan surat ke Kemendagri,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, Permendagri 76/2014 belum pernah melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga legalitas dan keabsahannya masih menjadi perdebatan.

 

Kategori :