Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Rp3 Miliar, Terdakwa Sebut Nama Kabag DPRD Sumsel dan ULP Banyuasin

Kamis 31 Jul 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Meski menjadi wakil direktur, Wisnu mengaku tidak memiliki perusahaan sendiri dan hanya meminjam bendera perusahaan lain. Ia juga menyebutkan bahwa pengerjaan di lapangan dilakukan oleh Evan, termasuk pengawasan proyek kantor lurah yang belum rampung.

Wisnu mengklarifikasi bahwa Apriansyah, Kepala Dinas PUPR Banyuasin, tidak pernah meminta fee. Namun, pencairan dana tidak bisa dilakukan karena pekerjaan belum tuntas.

“Pak Apriansyah tidak pernah minta apa pun. Tapi beliau bilang dana tidak bisa cair sebelum proyek selesai semua, karena itu dana Bangub,” katanya.

Terdakwa Arie Martharedo, dalam kesaksiannya, membenarkan menerima transfer Rp398,8 juta, namun membantah pernah menerima dana Rp208 juta dari rekening BCA. Ia menegaskan bahwa dana di rekening BCA adalah milik pribadi.

“Untuk yang Rp398 juta memang benar saya terima dan sudah saya kembalikan lebih dari Rp630 juta ke kas negara,” ujar Arie.

BACA JUGA:Tak Dituntut Hukum, Kejari OKU Selatan Terapkan Restorative Justice

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Lantik Puluhan Pejabat Fungsional

Proses Hukum Masih Berlanjut

Sidang yang menghadirkan ketiga terdakwa sekaligus ini menjadi babak krusial dalam pengungkapan dugaan gratifikasi proyek pokir DPRD Sumsel. Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana aspirasi dewan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Kategori :