PRABUMULIH, HARIAN OKU SELATAN - Riga Satria (29), warga Perum GPI, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria bernama Riki Novriadi (26), warga Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Pelaku mendatangi korban dan kemudian marah-marah. Dia mengambil gunting dari bawah meja jualannya dan menusukkan gunting tersebut ke punggung sebelah kanan korban.
BACA JUGA:Pasang Reklame, Pekerja Tersengat Listrik dan Tak Sadarkan Diri
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Gelar Rakor Aksi HAM
Selain itu, pelaku juga memukul pipi sebelah kiri dan tengkuk korban dengan tangan.
Korban dibawa ke RS Fadhilah Kota Prabumulih dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah Riki.
Tim Opsnal Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan terhadap Riki.
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Tutup Pelaksanaan Safari Ramadhan 1445 H
BACA JUGA:Manfaatkan Ramadhan, Gandeng Siswa Gelar Ngobrol Santai
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dalam keadaan mabuk berat tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti berupa satu buah gunting juga berhasil diamankan.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya tersebut. Demikian disampaikan Kapolsek Prabumulih Barat. (seg)