PALEMBANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali bergulir. Setelah memeriksa sejumlah pejabat dan tokoh politik, kini giliran anggota DPRD Sumatera Selatan ikut dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Legislator Berinisial Y Diperiksa Sebagai Saksi
Seorang anggota DPRD Sumsel berinisial Y diperiksa oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel pada Jumat (25/07/2025). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Anak 6 Tahun di Pedamaran OKI Diduga Jadi Korban Penculikan
BACA JUGA:Kapolres OKUS Ancam Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Lahan
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti,” ujarnya.
Sudah Ada 5 Tersangka, Penyidikan Berlanjut
Meski saat ini sudah ada lima tersangka, Kejati menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. Semua pihak yang diduga terkait kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemkot Palembang dan pihak swasta akan dipanggil.
Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki juga diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Waduk Tigadihaji, Balai Besar Sumsel VIII Minta Dukungan Pemda OKUS
BACA JUGA:Bersama Warga, DLH Sisir Sampah Liar di Tebing Hitam Menuju Desa Pendagan
Daftar Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
Harnojoyo (mantan Walikota Palembang)
Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel)
Raimar Yousnaidi (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama)
Eddy Hermanto (mantan pejabat Pemkot Palembang)