Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Jumat 25 Jul 2025 - 23:02 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Digelar 3 Hari

BACA JUGA:Terkait OTT di Lahat, Kejati Sumsel Duga Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum

Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara, karena dianggap melakukan dua perbuatan pidana sekaligus, yakni merintangi penyidikan dan memberi suap kepada Wahyu Setiawan.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mencegah atau merintangi penyidikan dan melakukan korupsi," ungkap jaksa KPK dalam sidang pada Kamis (3/7/2025) lalu.

Harun Masiku Masih Buron

Sementara itu, hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron. Keberadaannya terus menjadi tanda tanya besar dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus memburu Harun dan mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

 

Kategori :