BACA JUGA:Dinas Peternakan OKU Selatan Larang Tangkap Ikan dengan Merusak Ekosistem Air
BACA JUGA:Ratusan Orang Desak Parlemen Jerman Kibarkan Bendera Pelangi Jelang Perayaan Pride
Penyidikan kasus ini juga diperkuat dengan tindakan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk kantor PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, serta kantor PT PU di Jalan Basuki Rahmat.
Tim penyidik turut menggeledah rumah pribadi milik salah satu saksi berinisial WS.
“Seluruh penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan penetapan pengadilan,” jelas Vanny.
Dasar Hukum dan Potensi Kerugian Negara
Penyidikan dilakukan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025,
Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025.
BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Berikan Obat Cacing ke Siswa TK
BACA JUGA:Kericuhan Warnai Aksi Protes Ketiga di Depan Hotel Penampungan Pencari Suaka di Essex
Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara dugaan korupsi terbesar di Sumatera Selatan pada tahun 2025.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Masyarakat saat ini menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk potensi penetapan tersangka. Penyidik Kejati Sumsel juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dari sektor perbankan maupun internal perusahaan terkait.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.