DPO Curanmor Ditangkap di Kisam Ilir, Polisi Amankan Motor Curian

Minggu 20 Jul 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

1 buah BPKB motor

Nomor rangka: MH1JFZ125JK243987

Nomor mesin: JFZ1E-2246741

BACA JUGA:Cegah Kriminal, Satuan Samapta Polres OKUS Aktifkan Patroli Malam

BACA JUGA:Deputi KSP pastikan revitalisasi RSUD Muaradua OKU Selatan dimulai September 2025

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat umum seperti masjid atau pasar, dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah aksi pencurian.

 

Kategori :